Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung
Kamis, 16 Desember 2021 – 21:08 WIB
"Demikian halnya penggunaan pasal 63, 64 dan 65 KUHP yang dalam praktik peradilan sering digunakan meskipun tidak dicantumkan dalam surat dakwaan," tambahnya.
Oleh karena pasal-pasal tersebut merupakan pemberatan dan bukan merupakan unsur delik, lanjut Leonard lagi, maka sifatnya sama dengan apa yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung yakin 100 persen bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi ASABRI Heru Hidayat sah menurut hukum, meski tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Inisial B
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!