Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung

Tuntutan Mati di Perkara ASABRI Disoal, Ini Argumen Hukum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

Leonard pun mengingatkan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mengharuskan hakim memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Sehingga putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik," jelasnya.

Loenard juga mengutip pendapat Van Apeldoorn yang menyebut bahwa hakim harus menyesuaikan (waarderen) undang-undang dengan hal-hal yang konkrit di masyarakat.

Selain itu, masih menurut Van Apeldoorn, hakim dapat menambah (aanvullen) undang-undang bila perlu.

"Hakim harus menyesuaikan undang-undang dengan hal yang konkrit, karena undang-undang tidak meliputi segala kejadian yang timbul dalam masyarakat, sehingga putusan hakim dapat memuat suatu hukum dalam suasana 'werkelijkheid' yang menyimpang dari hukum dalam suasana 'positiviteit'," jelasnya.

Leonard pun memberikan contoh perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan terpidana Susi Tur Andayani.

Dalam putusannya hakim memutus pasal yang berkualifikasi delik berbeda dengan pasal yang tercantum di dalam surat dakwaan.

"Selain dari perkara tersebut, masih terdapat putusan pengadilan yang lain, yang mana Hakim dalam memutus perkara diluar dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa," katanya.

Kejaksaan Agung yakin 100 persen bahwa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa perkara korupsi ASABRI Heru Hidayat sah menurut hukum, meski tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News