Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Cristoforus Kecewa

Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Cristoforus Kecewa
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Cristoforus Richard merasa kecewa atas hasil sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya soal besarnya tuntutan jaksa, namun Cristoforus merasa dirugikan atas keputusan jaksa yang tidak menghadirkan saksi penting dalam perkara ini.

"Harusnya jaksa ini tidak layak menjadi jaksa di indonesia. Pertama dia melanggar pasal 160 ayat 1 c, atau jangan-jangan dia tidak tahu jaksa itu," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta kepada wartawan, Selasa (13/3).

Pasal 160 ayat 1 c berisi tentang diperbolehkannya pemanggilan saksi meskipun sudah masuk sidang tuntutan. Sebab sejak awal kasus ini bergulir dipersidangan, tak sekalipun jaksa menghadirkan saksi atas nama Eny Sulaksono.

"Sehingga saksi Eny Sulaksono yang sudah ada dalam BAP, dibacakan tidak, dihadirkan juga tidak. itu pelanggaran fatal," ungkapnya.

Padahal dalam surat dakwaan, saksi Eny punya porsi cukup besar yakni 19 halaman. Wayan menekankan seberapa penting kesaksian Eny dalam memperjelas perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut.

"Seumur hidup saya baru ini melihat jaksa senekat ini melanggar UU. Belum ada jaksa yang mengabaikan keterangan saksi yang ada di BAP," keluhnya.

Belum lagi tuntutan jaksa yang dianggapnya berlebihan. Padahal di tingkat perdata dan PTUn, kliennya menang dan berhak atas kepemilikan lahan di Ungasan, Bali.

"Dalam kasus ini banyak manipulasi. Banyak aktor-aktor di depan dan dibelakang. Ini hanya ada aktor besar yang bisa menggerakkan aparatur seperti ini," kritiknya. (dil/jpnn)


Kubu Cristoforus Richard merasa kecewa atas hasil sidang tuntutan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News