Turis Inggris Dipenjara Karena Tampar Petugas Imigrasi Bali

Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama 6 bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi dalam perselisihan terkait sanksi denda akibat visanya yang sudah jatuh tempo.
Auj-e Taqaddas, 42 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Denpasar, Bali atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum, kata Hakim Esthar Oktavi kepada Reuters.
"Hukumannya enam bulan penjara," Hakim Oktavi mengkonfirmasi melalui pesan singkat.
Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.
"Ini adalah keputusan yang tidak adil ... Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara," kata Taqaddas kepada pengadilan.
Dia menuduh para jaksa telah menyiksanya sebanyak tiga kali dan menjebaknya.
Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus ini, membantah menggunakan kekerasan dan mengatakan jaksa memiliki "hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan" setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.
Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena Taqaddas mengaku sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari sebuah hotel dan mereka tidak dapat menemukannya.
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya