Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google
jpnn.com - Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.
Google dinyatakan telah menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Mengutip Reuters, Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board menjatuhkan denda sebesar 196,7 juta lira atau setara dengan Rp368,2 miliar terhadap raksasa teknologi asal AS itu.
Regulator Turki menemukan Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira kepada Google.
Saat itu, Google dianggap telah menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (ant/jpnn)
Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Google Dituduh Melakukan Praktik Ini Demi Menguasai Safari di iPhone Hingga Mac
- Gegara Puluhan Ribu Video, Rusia Ancam Google - YouTube
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Ikhtiar Google Bantu Para Siswa Lancar Berbahasa
- Google Uji Coba Fitur Latihan Bicara Bahasa, Ada Inggris Hingga Indonesia
- Jepang Mulai Tekan Apple dan Google