Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

jpnn.com - Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.
Google dinyatakan telah menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Mengutip Reuters, Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board menjatuhkan denda sebesar 196,7 juta lira atau setara dengan Rp368,2 miliar terhadap raksasa teknologi asal AS itu.
Regulator Turki menemukan Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira kepada Google.
Baca Juga:
Saat itu, Google dianggap telah menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (ant/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Harun Yahya punya 1.000 Kekasih yang Harus Berpakaian Seksi, Ini Alasannya
- Harun Yahya Ternyata Pemerkosa, Ini Sederet Tindak Kriminalnya
- Bamsoet Terima Ucapan Dukacita Atas Jatuhnya Sriwijaya Air dari Ketua Parlemen Turki
- Yakin Manjur, Turki Sambut Gelombang Pertama Vaksin China
- Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Erdogan Mengaku Pengin Bersahabat dengan Israel
- Sambangi Menlu Retno, Anak Buah Erdogan Singgung Masalah Islamophobia di Indonesia