Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google

Turki Jatuhkan Denda Rp 368 Miliar ke Google
Ilustrasi logo Google. Foto: Antara

jpnn.com - Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.

Google dinyatakan telah menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.

Mengutip Reuters, Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board menjatuhkan denda sebesar 196,7 juta lira atau setara dengan Rp368,2 miliar terhadap raksasa teknologi asal AS itu.

Regulator Turki menemukan Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.

Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".

Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira kepada Google.

Saat itu, Google dianggap telah menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif. (ant/jpnn)

Pemerintah Turki memaksa Google membayar denda puluhan juta dolar AS, menyusul keputusan pengadilan setempat.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News