Tutup Peluang Wagub Incar Kursi Gubernur!

Tutup Peluang Wagub Incar Kursi Gubernur!
Tutup Peluang Wagub Incar Kursi Gubernur!
JAKARTA -- Ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dengan wakilnya disinyalir disebabkan karena ada peluang wakil naik menjadi kepala daerah. Hal ini terjadi jika kepala daerah berhalangan tetap, seperti misalnya telah menjadi terpidana kasus korupsi. Menurut pengamat pemerintahan lokal, Ryaas Rasyid, tidak ada gubernur yang bisa rukun dengan wakilnya dalam setahun pertama masa pemerintahannya.

"Dalam tiga bulan pertama saja, mereka sudah tidak rukun," ujar Ryaas Rasyid dalam Dialog Pilkada dan Perkembangan Politik 2010 di kantor kemendagri, Jakarta, Jumat (7/5).

Ryaas menjelaskan, daripada pemerintahan terganggu karena kepala daerah dan wakilnya ribut terus, maka bisa saja jabatan wakil kepala daerah ditiadakan saja. Landasan hukumnya, lanjut mantan menteri negara otda itu, di UUD 1945 tidak ada disebutkan jabatan wakil kepala daerah. "Jadi tidak dilarang, dan tidak diperintahkan harus ada," ulasnya.

Pendapat Ryaas ditanggapi Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap yang juga hadir di diskusi itu. Dikatakan, apa yang ditawarkan Ryaas bukan solusi yang tepat. Dia mengusulkan, agar wakil kepala daerah tidak 'nyodok' kepala daerah karena memang ada peluang, maka peluang itu yang harus ditutup. Mekanismenya, ketika kepala daerah berhalangan tetap, maka tidak otomatis wakilnya naik. "Tapi jika kursi kepala daerah kosong, maka diadakan pemilihan ulang. Wakilnya tetap di situ, sehingga tak ada nafsu wakil gantikan kepala daerah," terang Chairuman.

JAKARTA -- Ketidakharmonisan hubungan kepala daerah dengan wakilnya disinyalir disebabkan karena ada peluang wakil naik menjadi kepala daerah. Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News