Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan

Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
"Kalau diminta terus ditolak, ia (warga) mengadu ke Komisi Informasi bahwa itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Dimediasi dulu, (dan) kalau tetap tidak mau, warga mengadu ke polisi," katanya.

Sehubungan dengan itu, kata Ahmad lagi, dalam melakukan sosialisasi ke provinsi, pihaknya selalu mengingatkan kepada para kepala daerah agar lebih berhati-hati. "Itu yang kita bilang. Hati-hati untuk kasus ini. Tapi kalau sudah diingatkan dan disosialisasikan, mungkin harus ada korban, baru diperhatikan," ujarnya.

Saat ini, kata Ahmad pula, pihaknya baru melakukan sosialisasi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu di 15 dari 33 provinsi. KIP katanya, memprogramkan untuk mengunjungi semua provinsi sampai Maret 2010 mendatang.

Sementara itu, pembentukan Komisi Informasi di tingkat provinsi, kata Ahmad lagi, hingga saat ini belum jalan. Ia mengatakan bahwa baru Jawa Tengah yang melakukan uji kelayakan pembentukan Komisi Informasi, sementara di daerah lain sebagian baru dianggarkan oleh pemda untuk pembentukannya. Sementara Undang-undang-nya sendiri memerintahkan paling lambat dua tahun setelah dilembarnegarakan, Komisi Informasi di daerah sudah harus terbentuk.

JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News