Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan

Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Jika tindakan itu dilakukan, masyarakat sebenarnya bisa memperkarakan kepala daerahnya, sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih, ada ancaman hukuman satu tahun kepada para pejabat yang menutup akses publik tersebut. Bahkan katanya, kepala daerah juga bisa dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

"Kalau itu inisiatif pejabat yang bersangkutan, berarti pidana. Ancamannya satu tahun dan bisa diperluas dengan tambahan penyalahgunaaan wewenang," ujar Ahmad, usai melakukan audiensi dengan Indonesia Corruption Watch, bersama kelompok guru, orangtua dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/2).

Hanya saja, menurut Ahmad pula, tahap pengajuan perkara untuk ini butuh proses. Menurutnya, masyarakat pelru membuat laporan kepada Komisi Informasi dan kemudian dilakukan pengkajian. Dengan hasil kajian dari Komisi Informasi, masyarakat lantas bisa melaporkan kepada polisi untuk dipidanakan.

JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News