Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:13 WIB

Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam
Jika ada perselisihan karena perbedaan, katanya, maka penyelesaiannya tetap harus melaluo hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Hanya saja, kata Mahfud, putusan hakim tidak bisa memuaskan pihak. “Yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan?” tuturnya.(boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi tidak akan memuaskan semua pihak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik