Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:13 WIB
Jika ada perselisihan karena perbedaan, katanya, maka penyelesaiannya tetap harus melaluo hukum. Itu pula perlunya supremasi hukum.
BACA JUGA: Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Hanya saja, kata Mahfud, putusan hakim tidak bisa memuaskan pihak. “Yang menang memuji hakim, yang kalah mencerca hakim dengan berbagai tuduhan?” tuturnya.(boy/jpnn)
Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi tidak akan memuaskan semua pihak.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Tanggapi Sengketa Pilpres 2024, GPKR Mengetuk Hati Para Hakim MK, Begini Harapannya
- MK Tolak Gugatan Pilpres 2004-2019, Pengamat: Yang Kalah Harus Legawa
- Bicara di Sidang MK, Mahfud Singgung Pembatalan Pemilu di 6 Negara
- Anies Sebut Azas Bebas, Jujur Serta Adil Tak Dijalankan di Pemilu 2024
- Perang Bintang Tim Hukum pada Sidang Perkara PHPU di MK