Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
Kamis, 27 Juni 2019 – 13:13 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, guru besar ilmu hukum itu menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan untuk membatalkannya.
Mantan ketua MK itu menyampaikan pendapatnya melalui akunnya di Twitter, Kamis (26/6). Mahfud membuat twit jelang MK membacakan putusan atas gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno terkait hasil Pilpres 2019 pada siang ini.
“Menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati. Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan,” ujar Mahfud melalui akun @mohmahfudmd di Twitter.
BACA JUGA: Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah
Menyambut vonis MK dlm perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak hrs menahan diri dan ber-hati2. Vonis MK langsung mengikat, tak bs dilawan. Jgn sampai timbul masalah baru dgn tindakan2 yg destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adl menegakkan supremasi hukum. — Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 27, 2019
Mantan menteri pertahanan itu juga mengingatkan pihak-pihak yang tak puas dengan putusan MK agar tidak bertindak desktuktif. “Menjaga INDONESIA adalah menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Menurut dia, di dalam negara demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.
BERITA TERKAIT
- Persebaya Surabaya vs Arema FC: Tekad Besar Gelandang Australia
- Liga 1 2019: Badak Lampung FC Masih Bisa Selamat
- Kabar Baik Bagi Madura United Jelang Lawan Persija Jakarta
- Borneo FC vs Persib Bandung: Lupakan Kenangan
- All 4 One dan Color Me Badd Tidak Sabar Hibur Fan di Indonesia
- Umuh Muchtar Minta Persib Depak Kevin van Kippersluis Musim Depan