Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi

Twit Prof Mahfud Jelang MK Baca Putusan atas Gugatan Prabowo - Sandi
Mahfud MD. Foto: M. Fathra Nazrul Islam

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, guru besar ilmu hukum itu menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan untuk membatalkannya.

Mantan ketua MK itu menyampaikan pendapatnya melalui akunnya di Twitter, Kamis (26/6). Mahfud membuat twit jelang MK membacakan putusan atas gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno terkait hasil Pilpres 2019 pada siang ini.

“Menyambut vonis MK dalam perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak harus menahan diri dan berhati-hati. Vonis MK langsung mengikat, tak bisa dilawan,” ujar Mahfud melalui akun @mohmahfudmd di Twitter.

BACA JUGA: Buka Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Kembali Tegaskan Hanya Takut Allah

Mantan menteri pertahanan itu juga mengingatkan pihak-pihak yang tak puas dengan putusan MK agar tidak bertindak desktuktif. “Menjaga INDONESIA adalah menegakkan supremasi hukum,” ujarnya.

Mahfud menambahkan, Indonesia dibangun sebagai negara demokrasi. Menurut dia, di dalam negara demokrasi yang masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan-perbedaan, termasuk pilihan politik.

Pakar hukum tata negara Moh Mahfud MD menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo - Sandi tidak akan memuaskan semua pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News