Uang Darah
Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Sistem tebusan uang darah tidak berlaku dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Akan tetapi, mekanisme uang darah terjadi--atau diakui--di Indonesia dalam bentuk yang lain.
Kompensasi yang dibayarkan oleh pemerintah untuk membayar kesalahan di masa lalu, bisa disebut sebagai ‘’uang darah’’.
Hari-hari ini publik sedang ramai memperbincangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dia dijadikan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Kasus ini kemudian berkembang karena PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) mengungkap aliran dana dari rekening Lukas Enembe kepada tempat perjudian atau kasino di luar negeri.
Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 560 miliar.
Uang setengah triliun lebih itu diduga sebagai pembayaran judi Lukas Enembe kepada kasino itu.
Mahfud MD menegaskan bahwa tindakan terhadap Enembe tidak berhubungan dengan politik.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia