Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah

Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah
Uang hasil perampokan dipakai untuk tambahan biaya umrah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanudin menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun kepada Zulkifli alias Marjan (24), perantau asal Sulawesi.

Marjan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Samsul yang meminta agar hakim memenjarakan Marjan selama 1,5 tahun (18 bulan).

Majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan, di antaranya Marjan sopan dan mengakui perbuatannya.

Terungkap di persidangan bahwa hasil kejahatan yang dilakukan Marjan digunakannya untuk tambahan setoran berangkat ibadah umrah.

"Memang ada keterangan terdakwa (Marjan, Red) uangnya dipakai tambahan umrah," ujar JPU kepada Sapos.

Informasi yang dihimpun Sapos, sebenarnya pencurian dengan modus membobol rumah kosong yang dilakukan Marjan dilakukannya bersama rekannya yang saat ini masih buron.

Sasaran Marjan dan rekannya adalah sebuah rumah di Jalan Kurnia Makmur, di sekitaran Pasar Harapan Baru. Senin (10/12) 2018 lalu, Marjan dan remannya berboncengan menggunakan motor.

Marjan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dipimpin Burhanudin dalam perkara pencurian dengan pemberatan alias perampokan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News