Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah
Jumat, 08 November 2019 – 00:39 WIB
Mengetahui sebuah rumah dalam kondisi kosong, dua sekawan itu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Dalam rumah, keduanya menemukan emas. Setelah itu Marjan keluar duluan dan menunggu di motor, sambil mengawasi keadaan.
Perhiasan emas itu kemudian mereka jual di kawasan Pasar Pagi seharga Rp 18,7 juta. Dari hasil bagian, Marjan mendapat jatah Rp 9.350.000. Kemudian Marjan juga diberi uang Rp 950 ribu. Sehingga totalnya Marjan mendapatkan uang sebanyak Rp 10,3 juta.
Akibat ulah Marjan dan rekannya yang masih diuber, korbannya mengalami kerugian total Rp 50 juta. (rin/nha/prokal)
Marjan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dipimpin Burhanudin dalam perkara pencurian dengan pemberatan alias perampokan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya