Uang Hasil Perampokan Dipakai untuk Tambahan Biaya Umrah
Jumat, 08 November 2019 – 00:39 WIB

Uang hasil perampokan dipakai untuk tambahan biaya umrah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Mengetahui sebuah rumah dalam kondisi kosong, dua sekawan itu masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Dalam rumah, keduanya menemukan emas. Setelah itu Marjan keluar duluan dan menunggu di motor, sambil mengawasi keadaan.
Perhiasan emas itu kemudian mereka jual di kawasan Pasar Pagi seharga Rp 18,7 juta. Dari hasil bagian, Marjan mendapat jatah Rp 9.350.000. Kemudian Marjan juga diberi uang Rp 950 ribu. Sehingga totalnya Marjan mendapatkan uang sebanyak Rp 10,3 juta.
Akibat ulah Marjan dan rekannya yang masih diuber, korbannya mengalami kerugian total Rp 50 juta. (rin/nha/prokal)
Marjan dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dipimpin Burhanudin dalam perkara pencurian dengan pemberatan alias perampokan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya