Uang Hasil Suap dari Bank Panin dan Jhonlin Baratama Disamarkan Angin Prayitno

Uang Hasil Suap dari Bank Panin dan Jhonlin Baratama Disamarkan Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan TPPU Angin mencapai Rp 44,1 miliar lebih.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terhadap Angin Prayitno Aji yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (24/1).

Diduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekakaan," ucap jaksa Wawan Yunarwanto.

Dari Rp 44.133.482.100, gratifikasi senilai Rp 14.628.315.000 berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Hampir sebagian besar TPPU Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1,2 Warna Hitam.

Hampir sebagian besar TPPU Angin Prayitno dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News