Uang Jemaah Umrah Rp 253 Juta Digunakan T untuk Berfoya-foya

Uang Jemaah Umrah Rp 253 Juta Digunakan T untuk Berfoya-foya
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini. (ANTARA/Sutarmi)

jpnn.com, KULON PROGO - Polisi menahan satu tersangka kasus penelantaran jemaah umrah di Bandara Internasional Yogyakarta.

Tersangka berinisial T, warga Kabupaten Bantul.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pada Jumat (17/3), pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada 38 calon jemaah umrah yang gagal berangkat menuju ke bandara di Malaysia.

"Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo. Kemudian Kemenag Kulon Progo melaporkan ke Kemenag DIY. Selanjutnya, 38 jamaah yang gagal itu diarahkan untuk beristirahat sementara karena sudah maghrib dan tidak ada penerbangan langsung menuju Malaysia, maka mereka diistirahatkan di penginapan wilayah Temon," kata Fajarini di Kulon Progo, Selasa.

Dia mengatakan pihaknya bersama Kemenag Kulon Progo melakukan komunikasi dengan pihak travel yang memberangkatkan jemaah haji.

Dari komunikasi tersebut diperoleh fakta bahwa biro umrah ini tidak memberangkatkan jemaah karena dari pengepulnya tidak menyetorkan uang yang diserahkan dari calon jemaah umrah kepada pihak travel.

Seharusnya, papar dia, uang yang diserahkan dari pengepul sebesar Rp 836 juta, namun yang diserahkan ke agen travel hanya Rp 659 juta sehingga masih ada kekurangan Rp 253 juta.

"Sebesar Rp 253 juta ini yang digelapkan pelaku T dengan alasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, T ditahan di Rutan Polres Kulon Progo," katanya.

Sebanyak 38 calon jemaah umrah gagal berangkat karena uang mereka dipakai pengepul untuk kepentingan pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News