Uang Muka KPR 30 Persen, Properti Dikhawatirkan Melorot
Kamis, 03 Mei 2012 – 12:06 WIB
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Setyo Maharso mengatakan tidak sependapat dengan adanya penundaan pembelian rumah tersebut. "Seharusnya Bank Indonesia memahami jumlah kekurangan rumah (backlog) yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2010 mencapai 13,6 juta unit," kata Setyo. Menurutnya, penundaan membeli rumah akan menjadi bom waktu bagi masyarakat Indonesia tidak mempunyai hak memiliki rumah. Seharusnya, tambah Setyo, BI mengeluarkan aturan yang sedikit pro pasar untuk menyelesaikan permasalahan perumahan.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan aturan uang muka minimal 30 persen yang diterapkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak masalah, tetapi di luar Pulau Jawa akan menjadi masalah karena rumah tipe 70 di daerah berada di segmen kelas menengah ke bawah karena luasnya lahan dan harga yang masih murah. (vit)
JAKARTA - Aturan baru soal uang muka rumah tidak akan menimbulkan penurunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Directorate of Banking Research and Regulation
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kisah Inspiratif AgenBRILink, Bantu Akses Perbankan Warga di Sumbawa Besar
- Integrasi Tradisi dan Inovasi jadi Kunci Mirah Investment & Development untuk Terus Tumbuh
- GovTech Segera Diluncurkan, Peruri Siap Kawal Transformasi Digital
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- Cara Gampang Menganalisis Catatan Keuangan di BRImo, Begini
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif