Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan
Selasa, 24 Juni 2008 – 11:51 WIB

Uang Palsu Rp 3,2 M Diamankan
Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Bambang Suparsono didampingi Kasat Reskrim AKBP Hendro Pandowo membenarkan telah melakukan penangkapan kepada kedua orang pengedar uang palsu, modus yang digunakan kedua tersangka yaitu mengedarkan uang palsu dan selanjutnya menipu korban untuk menukarkan uang kepada tersangka. Para tersangka ditangkap di wilayah Kebon Kawung, kini keduanya mendekam di jeruji tahanan untuk menanggung perbuatannyaq, dan kedua tersangka kini terjerat tindak pidana dan dikenakan pasal 244 dan atau 245 KUHP tentang mengdarkan uang palsu dan atau membuat uang palsu. Atas pebuatannya itu, kedua tersangka pengedar dan pembuat upal itu akan menjalani hukuman maksimal 15 tahun penjara. (agh)
Baca Juga:
BANDUNG -Jajaran Polwiltabes Bandung berhasil mengagalkan transaksi uang palsu (upal) senilai 3,2 miliar. Pengungkapan uang palsu tersebut berawal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU