Uang Rp 1,1 Miliar Disita dari Indra Kenz, Begini Penampakannya

Uang Rp 1,1 Miliar Disita dari Indra Kenz, Begini Penampakannya
Barang bukti kasus Indra Kenz dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Saat ini, pria berjuluk Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun. (mcr7/jpnn)


Harta kekayaan milik Indra Kenz telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri termasuk uang tunai.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News