Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
Dari Dispora Untuk Anggota DPRD Riau
Jumat, 01 Juni 2012 – 13:41 WIB

Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
"Kalau prosesnya sih, cuma diberikan atas permintaan anggota dewan melalui Dispora Riau," kata Tri.
Dijelaskannya, sebenarnya Rahmat merupakan pegawai Join Operation (JO) atau konsorsium. Kebetulan Rahmat juga pegawai PT PP. Dalam hal ini Rahmat tidak berkepentingan dengan proses pengesahan Perda veneu PON tersebut. Tapi yang berkepentingan adalah anggota DPRD Riau dengan Dispora Riau.
Setelah pembahasan Perda itu sebagai payung hukum pembangunan venue PON selesai dan disetujui anggota DPRD Riau, anggota dewan meminta fee kepada Dispora Riau. Tapi karena Dispora tidak memiliki uang, dipinjamlah uang itu oleh Dispora kepada Konsorsium.
"Sebetulnya uang itu dari tiga itu (konsorsium), Adhi Karya, PP dan Wika. Dispora gak punya duit untuk pembayaran (permintaan dewan). Jadi sebetulnya itu uang pinjaman," ungkap Tri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025