Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium

Dari Dispora Untuk Anggota DPRD Riau

Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
Uang Suap PON Pinjaman dari Konsorsium
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau 2012, yakni berkas Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.

Pengacara Rahmat Syahputra, Tri Harso Utomo saat dicegat JPNN usai mendampingi pelimpahan berkas kliennya di gedung KPK membenarkan bahwa berkas kliennya sudah P21.

Ditanya lebih jauh soal proses pemberian uang suap Rp900 juta yang diserahkan Rahmat bersama Eka Dharma kepada anggota DPRD Riau, Tri Harso awalnya terlihat enggan menyebutkan. "Proses suapnya di persidangan aja Mas," kata Tri.

Namun setelah didesak, Tri menjelaskan proses suap itu dan diketahui bahwa ternyata uang suap Rp900 juta yang disita KPK itu merupakan uang pinjaman dari Dispora Riau kepada pihak konsorsium pembangunan venue PON.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/6) akhirnya melimpahkan dua berkas dan tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News