Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis

Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta, Senin (27/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dokumen administrasi lama yang dimiliki masyarakat, seperti KTP, KIA, dan kartu keluarga masih berlaku dan diakui secara legal meski nama 22 jalan di Jakarta diubah.

Menurut Anies, nama jalan yang baru akan diakomodasi dalam sistem pencatatan administrasi di instansi terkait serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.

“Perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenai biaya sama sekali,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Senin (27/6).

Anies menyebutkan hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

Sementara itu, dokumen existing yang dimiliki masyarakat dianggap masih sah sampai masa berlakunya habis.

“Datanya akan disesuaikan saat yang bersangkutan mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen,” katanya.

Pemprov DKI telah membahas bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengelola administrasi, baik kendaraan bermotor, kependudukan, perpajakan, maupun pertanahan.

"Kami ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani,” sambung Anies.

Anies Baswedan mengatakan dokumen lama yang dimiliki masyarakat, seperti KTP, KIA, dan KK masih berlaku dan diakui secara legal meski nama 22 jalan diubah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News