Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis

Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta, Senin (27/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang). (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anies Baswedan mengatakan dokumen lama yang dimiliki masyarakat, seperti KTP, KIA, dan KK masih berlaku dan diakui secara legal meski nama 22 jalan diubah


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News