Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis

Ubah 22 Nama Jalan, Anies Jamin KTP Lama Warga Masih Berlaku, Kalau Ganti Gratis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers soal pergantian 22 nama jalan di Jakarta, Senin (27/6). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

Anies Baswedan mengatakan dokumen lama yang dimiliki masyarakat, seperti KTP, KIA, dan KK masih berlaku dan diakui secara legal meski nama 22 jalan diubah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News