Ubah AD/ART Demokrat Sepihak, SBY Digugat Tiga Kader ke PN Jakpus?
Rabu, 31 Mei 2017 – 03:00 WIB
Para penggugat juga mempertanyakan status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini, apakah dibeli dengan uang milik Partai Demokrat atas nama Choel Malaranggeng dan kini kepemilikannya telah berubah atas nama SBY Foundation Center, atau sudah atas nama Partai Demokrat.
Terlebih, Choel Malaranggeng kini tengah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan wisma atlet Hambalang.
"Kami harap saudara SBY agar dapat menyampaikan kronologis dan status kepemilikan kantor DPP Partai Demokrat saat ini," pungkas Sahat Saragih.(jpnn)
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan digugat tiga kadernya ke Pengadilan Negeri Jakarta
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Demokrat Dukung Ketua DPC Gerindra Nurhidayah Maju di Pilkada Lombok Barat 2024
- Proliga 2024: Disaksikan SBY dan Syarief Hasan, LaVani Menang Telak Lawan STIN BIN
- Alhamdulillah, Nurhidayah dapat Dukungan Demokrat Jadi Bupati Lombok Barat
- Syarief Hasan: Gagasan Besar SBY Menggali Lebih Banyak Potensi Pariwisata
- Proliga 2024: Jakarta LavAni Menang Telak Lawan Bhayangkara Presisi, SBY Semringah
- Bukan Anies, Demokrat Sebut Sosok Ini yang Masuk dalam Kandidat Cagub DKI