Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan

Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

Akibatnya, ada bank yang menikmati limpahan likuiditas, tetapi ada pula yang likuiditasnya terbatas.

”Bank skala kecil cenderung mengalami tekanan karena likuiditas terbatas, sedangkan ada keharusan masuk pasar uang. Selain itu, instrumen di pasar keuangan masih terbatas,” terangnya. (ken/c21/noe)


Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News