Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Senin, 01 Mei 2017 – 06:32 WIB

Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN
Akibatnya, ada bank yang menikmati limpahan likuiditas, tetapi ada pula yang likuiditasnya terbatas.
”Bank skala kecil cenderung mengalami tekanan karena likuiditas terbatas, sedangkan ada keharusan masuk pasar uang. Selain itu, instrumen di pasar keuangan masih terbatas,” terangnya. (ken/c21/noe)
Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Pengamat Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Gangguan Sistem Layanan Bank DKI
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Jadi Bank Paling Terdepan, BTN Raih MSCI ESG Ratings AA
- Gandeng Schroders & Fullerton, BNI Luncurkan Layanan Wealth Management di Singapura