Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Senin, 01 Mei 2017 – 06:32 WIB
Akibatnya, ada bank yang menikmati limpahan likuiditas, tetapi ada pula yang likuiditasnya terbatas.
”Bank skala kecil cenderung mengalami tekanan karena likuiditas terbatas, sedangkan ada keharusan masuk pasar uang. Selain itu, instrumen di pasar keuangan masih terbatas,” terangnya. (ken/c21/noe)
Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Rasio Kredit Berisiko LB Bank Turun di Bawah 35 Persen, Ini Penyebabnya
- Hadapi Berbagai Tantangan, Bank DKI Utamakan Transformasi Perbankan
- Bank DKI Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan