Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan

Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

Bila saat pendebitan saldo rekening giro bank tidak terpenuhi, seluruh sanksi tersebut dianggap sebagai kewajiban bank kepada Bank Indonesia dan dikenai sanksi sebagaimana pelanggaran GWM.

 ”Bila bank tidak memenuhi ketentuan GWM averaging selama masa transisi tidak dikenakan sanksi. Tapi, di bulan kedua sudah harus menjalankan GWM averaging,” tegas Dody.

BI meyakini GWM rata-rata sebagai best practice karena telah diterapkan seluruh bank sentral dunia.

Dengan mengurangi GWM, BI berharap pengurangan 1,5 persen GWM membuat likuiditas di sistem lebih merata melalui pasar uang antarbank, pasar repo antarbank, dan commercial paper (kredit modal kerja).

GWM juga bisa menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang.

Meski demikian, BI tetap mengizinkan bank menyimpan uang di Bank Indonesia.

Dody mengakui, ada sejumlah tantangan dalam penerapan aturan GWM averaging.

Di antaranya, sebaran surplus likuiditas di sistem perbankan yang tidak merata.

Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News