Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres
Senin, 23 Juni 2014 – 23:45 WIB

Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres
“Terkait hal itu saya memeringatkan KPU agar dalam waktu paling lama 3x24, menetapkan ulang jadwal debat dengan cara yang sesuai dengan ketentuan UU. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut KPU tidak juga menunjukan iktikad baik untuk memenuhi ketentuan UU, maka KPU pantas dimajukan ke muka sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelenggarakan tiga kali debat capres dengan rincian, diawali debat yang dilakukan secara berpasangan pada 9 Juni. Kemudian dilanjutkan debat antar capres pada 15 dan 22 Juni 2014. (gir/jpnn)
Ubah Formasi Debat Capres, KPU Dinilai Langgar UU Pilpres JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman