Ubedilah Badrun Melaporkan Gibran & Kaesang, Ada Hal yang Membuatnya Heran
Minggu, 16 Januari 2022 – 15:10 WIB
Ubedilah mengaku dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU.
"Tidak ada hubunganya dengan Noel," tegas Ubedilah.
Pria kelahiran 15 Maret 1972 itu mengatakan laporan dugaan korupsi ke KPK itu dijamin Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 41 terkait jaminan dibolehkanya masyarakat berpartisipasi," kata Ubedilah Badrun.
Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)
Ubedilah Badrun yang melaporkan Gibran dan Kaesang, merespons pelaporan Ikatan Alumni 98 ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022 lalu
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Kaesang Effect: Proporsi PSI Tertinggi dalam Memenangkan Prabowo-Gibran
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
- Jalan Politik Gibran: Mengubah Hinaan Menjadi Kekuataan