UE Bikin Formula Tangkal Pembantaian ala Breivik

UE Bikin Formula Tangkal Pembantaian ala Breivik
UE Bikin Formula Tangkal Pembantaian ala Breivik
OSLO - Aksi ganda Anders Behring Breivik genap sepekan berlalu. Kemarin (29/7), pria 32 tahun itu kembali menjalani interogasi tertutup di ibu kota. Bersamaan dengan itu, Perdana Menteri (PM) Jens Stoltenberg menghadiri misa arwah di hall gedung parlemen (People"s House).

Di bawah pengawalan ketat petugas, Breivik meninggalkan penjara tempat dia ditahan. Selanjutnya, dia dibawa ke markas kepolisian nasional di Kota Oslo untuk kembali menjalani interogasi. Pada interogasi pertama selama sekitar tujuh jam Sabtu lalu (23/7), pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan sama sekali tak menunjukkan penyesalan. Sebelumnya, dia juga menjalani hearing tertutup selama 40 menit.

Berdasar interogasi pertama, aparat menjerat Breivik dengan pasal antiteror yang mengandung hukuman penjara maksimal 21 tahun. Tapi, penyelidikan lebih lanjut memberikan celah kepada pihak berwajib untuk mendakwa pelaku dengan pasal kejahatan kemanusiaan. Sebab, serangan kedua yang dia lancarkan di Pulau Utoeya bisa masuk kategori pembantaian.

Opsi kedua mengandung hukuman yang lebih berat. Jika terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan, maka Breivik akan diganjar hukuman penjara maksimal 30 tahun. "Tapi, semua itu baru bisa diputuskan setelah semua penyelidikan rampung. Yang jelas, kami akan menuntut pertanggungan jawabnya untuk setiap nyawa yang melayang," tandas Jaksa Tor-Aksel Busch.

OSLO - Aksi ganda Anders Behring Breivik genap sepekan berlalu. Kemarin (29/7), pria 32 tahun itu kembali menjalani interogasi tertutup di ibu kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News