Ujaran Kebencian Susah Dibasmi karena Datangkan Uang
– Pada Desember 2015, dibentuk Internet Forum Uni Eropa untuk memerangi ujaran kebencian dan konten-konten ilegal lainnya.
– Berdasar laporan September 2017, penghapusan konten ujaran kebencian di Eropa meningkat dari 28 persen menjadi 59 persen.
– Jerman membuat aturan perundang-undangan yang memerintahkan semua perusahaan sosial media besar untuk menghapus ujaran kebencian dalam 24 jam setelah dilaporkan. Jika tidak, akan didenda Rp 798 miliar.
– Pemerintah Prancis memaparkan rencana pembuatan UU untuk memerangi hoax.
– Website fact check atau laman untuk mengecek fakta bermunculan. Hal tersebut memudahkan orang-orang mengecek kebenaran suatu berita.
– Singapura tengah menggodok RUU anti-hoax.
– Facebook menggunakan software yang mampu menghapus akun-akun palsu.
– Google memodifikasi sistem pencarian sehingga konten-konten yang berkualitas lebih diutamakan.
Semua hal yang mendatangkan uang pasti sulit untuk dibasmi. Termasuk ujaran kebencian
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi