Uji Materi Pasal di UU PSDN, SETARA Institute Nilai Ada Kekeliruan Proses Legislasi

Uji Materi Pasal di UU PSDN, SETARA Institute Nilai Ada Kekeliruan Proses Legislasi
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menilai ada kekeliruan dalam proses legislasi di DPR RI menyusul pengajuan uji materi pihaknya terhadap UU 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Rabu (27/10).

Adapun norma Pasal 20 ayat 1 UU PSDN menyebut sumber daya nasional yang bisa digunakan meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung.

Dalam aturan itu turut ditulis Komponen Pendukung terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain.

Menurut Hendardi, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat 2 UUD Negara RI 1945 yang tegas menyebutkan TNI dan Korps Bhayangkara ialah kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dalam pasal itu, kata dia, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Tidak ada penafsiran lain dari bunyi pasal di atas kecuali bahwa dalam kerangka usaha pertahanan dan keamanan negara maka TNI dan Polri adalah kekuatan utama," ujar Hendardi.

Menurut pria kelahiran Jakarta itu, pihaknya yakin MK jernih menguji norma dalam UU PSDN dengan mengacu pada mandat konstitusional TNI dan Polri.

Ketua SETARA Institute Hendardi menilai ada kekeliruan dalam proses legislasi di DPR RI menyusul pengajuan uji materi pihaknya terhadap UU 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News