Uji Materiil Terpidana Bom Bali Tak Tunda Eksekusi
Jumat, 08 Agustus 2008 – 15:44 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta menegaskan, uji materiil (judicial review) UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati, yang diajukan terpidana mati Bom Bali Imam Samudera, Amrozi, dan Ali Gufron, takkan menunda eksekusi mati yang tengah dijadwalkan. Alasannya, uji materiil bukanlah jenis upaya hukum yang dikenal dalam undang-undang. Upaya hukum yang ada dalam tata hukum di Indonesia adalah terdakwa/terpidana mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan minta pengampunan atau grasi ke presiden. Dengan begitu, apapun putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, 3 terpidana tersebut tetap terbukti bersalah melakukan aksi terorisme, sekaligus dihukum mati sesuai putusan Mahkamah Agung, sebelumnya. Permohonan Uji Materiil diajukan ketiga terpidana melalui Tim Pengacara Muslim (TPM), Rabu (6/8). Menurut TPM, hukuman mati dengan cara ditembak adalah bentuk penyiksaan. UU No 2 menyebutkan jika terpidana tak mati karena ditembak jantungnya, eksekutor bisa menembak lagi ke pelipis. (pra/jpnn)
"Hukuman mereka tidak bisa diubah dengan putusan MK, sebab itu bukan upaya hukum," tandas Menhuk HAM.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta menegaskan, uji materiil (judicial review) UU No 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantah Terlibat Pembunuhan Vina, Anak Mantan Bupati Cirebon: Saya Masih SD saat Kejadian
- Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas Jaminan Honorer Tuntas? Ah, Berat
- Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029