Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK

Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
Uji Materiil UU Penodaan Agama Ditolak MK
JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan pemohon oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim berpendapat, keseluruhan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalil-dalil pemohon tidak berdasar hukum, dan menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon," ujar Hakim Ketua Mahfud MD, dalam pembacaan konklusi putusan MK.

Tercatat, ada beberapa pasal dalam UU itu yang diuji-materiilkan oleh pemohon yang antara lain terdiri dari Imparsial, ELSAM, YLBHI dan almarhum KH Abdurrahman Wahid. Antara lain yakni terkait Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3, dan juga pasal 4.

Menurut majelis hakim, terkait Pasal 1, majelis hakim justru menilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan (dari UU) guna mencegah terjadinya penodaan agama. Sementara Pasal 2 ayat (1) yang menyoal adanya Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang dinilai sebagai bentuk pemaksaan, juga dimentahkan oleh majelis hakim.

JAKARTA - Uji Materiil UU No 1/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Senin (19/4), berakhir dengan keputusan ditolaknya seluruh permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News