Ujian Calistung SD Menyesatkan
Dispendik Wajib Menertibkan Sekolah yang Melanggar
Rabu, 25 Juli 2012 – 07:43 WIB
JAKARTA - Meski telah dilarang, banyak sekolah dasar (SD) masih saja menjalankan ujian masuk baca, tulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan siswa baru lalu. Kenyataan ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meradang.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto menegaskan, praktek ujian calistung di SD sangat menyesatkan. Hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Praktek ujian calistung ini juga melanggar surat edaran yang dirilis beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
"Harusnya dinas pendidikan kabupaten dan kota menegur dan menertibkan SD-SD yang bandel itu," kata Suyanto saat dihubungi kemarin. Dia menilai ujian calistung mengacaukan sistem pendidikan nasional secara sistemik. Dampaknya lebih besar ketimbang praktek pungutan liar yang juga masih marak terjadi.
Karena SD menerapkan ujian calistung, hal itu menuntut taman kanak-kanak (TK) menerapkan pembelajaran calistung. Alhasil, anak-anak TK yang secara perkembangan otak belum waktunya mendapatkan materi bersifat kognitif, sudah dijejali dengan materi calistung.
JAKARTA - Meski telah dilarang, banyak sekolah dasar (SD) masih saja menjalankan ujian masuk baca, tulis, dan berhitung (calistung) saat penerimaan
BERITA TERKAIT
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama