Ulah Wandi Membahayakan Pengeboran Minyak di Riau, Langsung Ditangkap, Lihat tuh Gayanya
Selasa, 14 Maret 2023 – 08:53 WIB

Wandi seusai ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis. Foto: Dokumentasi Satreskrim Polres Bengkalis.
Sebab, ulah Wandi itu dapat menghentikan proses pengeboran di sumur minyak PHR.
“Kerugian karena perbuatan pelaku cukup besar. Karena sumur aktif menjadi mati akibat kabel dipotong oleh pelaku,” beber Reza.
Wandi mengaku menjual isi dalam electric cable berupa tembaga kepada penampung yang berada di Simpang Bangko berinisial SN.
“Penadah berinisial SN saat ini sedang kami selidiki. Dia sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Reza.
Akibat perbuatan itu Wandi disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)
Wandi ditangkap karena ulahnya yang membahayakan proses pengeboran sumur minyak di Riau milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini