UMK 2018 Dipastikan Naik 8,73 Persen

UMK 2018 Dipastikan Naik 8,73 Persen
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Tirta Dewi memastikan Upah Minimum Kota (UMK) dipastikan mengalami kenaikan tahun depan. Kenaikannya, diprediksi berkisar di angka 8,73 persen dibanding UMK tahun ini.

Tirta Dewi menyebut, besaran kenaikan tersebut berdasarkan hasil perhitungan rumus dengan komponen UMK sekarang. Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Rilis BPS sudah keluar. Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat 5,01 persen dan inflasinya 3,72 persen,” katanya di Kantor Wali Kota, Senin (16/10).

Dengan demikian, lanjut Tirta, jika dihitung menggunakan rumus yang ada, maka UMK Balikpapan naik 8,73 persen. Kenaikan juga terjadi pada UMK 2017 dibanding UMK 2016, sebesar 8,25 persen.

Hanya saja, Tirta mengaku belum bisa membeber berapa besaran UMK dalam rupiah. Pihaknya masih menunggu rilis besaran rupiah upah minimum provinsi (UMP).

Meski demikian, jika dihitung berdasarkan UMK 2017 sebesar Rp 2.408.562, maka akan ada kenaikan sekitar Rp 210 ribu menjadi Rp 2.618.562.

"Nanti akan dirilis besarannya. Kami harus menunggu rilis UMP dari pemprov yang ditetapkan 1 November 2017 nanti,” kata perempuan berkerudung ini.

Setelah rilis dari pemprov keluar, barulah pihaknya akan mengajukan UMK ke pemprov. Nantinya, rekomendasi dewan pengupahan kota meminta wali kota menyampaikan ke gubernur Kaltim.

Besaran kenaikan berdasarkan hasil perhitungan rumus dengan komponen UMK sekarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News