UMK 2018 Dipastikan Naik 8,73 Persen

UMK 2018 Dipastikan Naik 8,73 Persen
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain telah melakukan perhitungan besaran kenaikan UMK berdasarkan rilis laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, Disnaker Balikpapan akan menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk membahas hal tersebut.

"Dalam waktu dekat kami rapat. Di dalamnya ada unsur akademisi, pemerintah, buruh, dan pengusaha seperti Apindo," tutupnya. (*/hul/rsh/k15)

Besaran kenaikan berdasarkan hasil perhitungan rumus dengan komponen UMK sekarang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News