UMK Rp1,5 Juta, Buruh Belum Puas
Jumat, 23 November 2012 – 08:27 WIB

UMK Rp1,5 Juta, Buruh Belum Puas
Ketidakpuasan buruh, kata Rohana berdasarkan fakta untuk memenuhi taraf hidup layak, seharusnya Dewan Pengupahan memakai parameter survey 80 item. Namun adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 tahun 2013 tentang Parameter KHL yg Disurvey, buruh wajib menaatinya.
"Untuk mencapai hidup layak, harusnya memakai 80 item. Tapi hanya 60 item dan itu sudah disepakati berbagai pihak. Lalu kita lihat juga UMK sekitaran Bandung Raya yang nilainya jauh dari Kota Bandung, akhirnya kami terima," tandasnya.
Rohana menjelaskan, para buruh Kota Bandung sebenarnya menginginkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu sebesar Rp1,7 juta. Diharapkan UMK sebesar harapan buruh bisa diwujudkan pada tahun-tahun mendatang.
"Kami pernah menggelar survey sendiri soal KHL ini. Ternyata muncul angka Rp1,7 juta. Lalu kami dorong melalui demo ke Balai Kota. Hanya dewan pengupahan memutuskan Rp1,465 juta. Setelah kita tuntut sesuai inflasi 5 persen ditambah laju pertumbuhan ekonomi 8,3 persen, maka muncul Rp1,538 juta," tutur Rohana.
BANDUNG-Meski mengaku belum puas dengan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), namun Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Seluruh Indonesia(SPTSKSI)
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota