UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB

UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Di antara sanksi yang diterapkan yaitu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 pasal 85 yaitu perusahaan yang tidak memberlakukan UMK maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara satu tahun atau paling lama empat tahun penjara dan denda sedikitnya 100 juta dan paling banyak 400 juta. (gnr)
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh