UMK Rp875 Ribu tapi Adem
Jumat, 07 Desember 2012 – 09:30 WIB

UMK Rp875 Ribu tapi Adem
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli Nugroho. Menurut Yuli, idealnya UMK Jepara berada di level tengah, bukan berada di level terbawah. “Namun yang membahas kan komisi dan pansus. Putusannya pun kolektif. Secara eksplisit pemberlakuan UMK tidak ada, namun arahnya ada ke sana (UMK),” terangnya.
“Idealnya (UMK) Jepara di level tengah. Karena dunia usaha Jepara lebih dinamis baik dari sektor industri kayu maupun lainnya,” ujar Yuli, Kamis (6/12).
Baca Juga:
Kalau UMK Jepara berada di level terendah di eks-Karisidenan Pati, LANJUTNYA, kasihan buruh. Oleh karenanya tahun depan ada rencana pembahasan rancangan perundang-undangan (Raperda) tentang buruh.
Baca Juga:
JEPARA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2013 sebesar Rp 875 ribu per bulan dikritik oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara Yuli
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang