UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera

UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
Suasana pekerja di sebuah perusahaan di kota Batam, Kepri. Foto ilustrasi. Dokumen batampos/jpg

Dia menghimbau kepada Dewan Pengupahan yang ada di Provinsi Lampung untuk segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengajukan besaran UMK ke Provinsi Lampung.

"Kita himbau ya secepatnya. Meskipin tidak ada deadline. Sebab, masyarakat kan yang menunggu," kata dia.(abd)


Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News