UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera

UMP Lampung Dua Terbawah Sumatera
Suasana pekerja di sebuah perusahaan di kota Batam, Kepri. Foto ilustrasi. Dokumen batampos/jpg

Ditanya soal kapan pembahasan UMK, dia menurutnya masih menunggu pengajuan dari kabupaten/kota yang sudah memiliki dewan pengupahan.

"Sampai saat ini masih kita tunggu. Karena belum semuanya menyerahkan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Heny S Mumpuni mengatakan besaran UMP Lampung sudah sesuai dengan perhitungan. Di mana, formula kenaikan merujuk kepada tercapainya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terakhir sebelum PP 78 terbit.

"Dasar kita ya formula dalam PP itu," tegasnya.

Dia mengatakan, dijelaskan juga dalam PP 78 tahun 2015, baru akan ada evaluasi tentang komponen perhitungan UMP, pada tahun 2020 mendatang. "Baru evaluasi. Itu pun menjadi kewenangan pusat," kata dia.

Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari seluruh daerah yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, baru Kota Bandarlampung yang mengajukan ke DPP. "Besaran persisnya saya lupa, kalau tidak salah Rp2,26 juta yang diajukan Bandarlampung," kata dia.

Diketahui, dari 15 Kabupaten/kota baru 10 daerahyang memiliki dewan pengupahan. Yakni, Bandarlampung, Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Waykanan. Teranyar adalah Lampung Barat.

"Lampung Barat ini baru. Informasinya mereka mau mengajukan tahun ini. Tapi saya belum dapat informasi kesiapan dari mereka. Kalau belum ada Dewan Pengupahannya ya merujuk ke UMP," kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News