Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK

Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan penetapan sejumlah calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka, tanpa menunggu usai pilkada. Jika cakada sudah memenuhi syarat sebagai tersangka, maka akan segera diumumkan.

Namun, ada yang menilai langkah KPK tidak tepat dan akan menjadi pertaruhan bagi lembaga antirasuah itu.

Sebab, bila manuver penindakan itu urung diumumkan, citra lembaga superbodi tersebut bisa menurun di mata publik.

”Memang tidak pas KPK menyampaikan pandangan seperti itu,” kata Erwin Natosmal Oemar, peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR), seperti diberitakan Jawa Pos (Jawa Pos Group).

Dibanding pilkada sebelumnya, manuver KPK menindak para cakada tahun ini memang terbilang militan. Total, sudah lima cakada yang mengenakan seragam tahanan KPK.

Yakni, Nyono Suharli Wihandoko (cabup Jombang), Marianus Sae (cagub NTT), Imas Aryumningsih (cabup Subang), Mustafa (cagub Lampung) dan Asrun (cagub Sulawesi Tenggara).

Erwin mengatakan, pada 2017, upaya KPK menindak cakada saat tahapan pilkada bergulir memang lebih minim ketimbang saat ini.

Dia menilai, rencana KPK akan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat, terlalu berlebihan. ”Jika KPK punya data, seharusnya disampaikan pada saat penetapan tersangka secara spesifik,” tuturnya.

KPK akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka jika memang sudah memenuhi syarat, tanpa menunggu pilkada usai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News