Umumkan Cakada Tersangka sebelum Pilkada, Pertaruhan KPK
Minggu, 11 Maret 2018 – 16:19 WIB
”Banyak kepala daerah yang mengeluhkan biaya politik yang mahal,” paparnya. Namun, sampai saat ini hasil studi KPK itu belum ditindaklanjuti pihak terkait.
Pun, perbaikan sistem pilkada untuk mencegah tingginya pembiayaan pencalonan kepala daerah dan kampanye diluar KPU urung bisa dilakukan. (tyo)
KPK akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka jika memang sudah memenuhi syarat, tanpa menunggu pilkada usai.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Buka Pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, PKB Siap Memenangkan Calon Potensial