UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB

UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
"Pasal dua ini lah yang menjadi dasar pelaksanaan UN. Lembaga Mandiri dimaksud adalah BSNP (Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers di Kemendikbud, Kamis (11/10).
Jawaban atas pandangan UN ini menurut Nuh sudah disampaikan kepada Komisi X DPR dan telah diputuskan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas.
"Karena DPD memberi pandangan bahwa UN secara legal yuridis bertentangan dengan UU, maka kita bahas dengan Komisi X DPR dan ditetapkan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas," tegasnya.
Nuh juga berharap perdebatan soal UN ini semestinya sudah berakhir dan waktunya memikirkan bagaimana meningkatkan peran UN untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah