UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain

UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
"Pasal dua ini lah yang menjadi dasar pelaksanaan UN. Lembaga Mandiri dimaksud adalah BSNP (Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers di Kemendikbud, Kamis (11/10).

Jawaban atas pandangan UN ini menurut Nuh sudah disampaikan kepada Komisi X DPR dan telah diputuskan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas.

"Karena DPD memberi pandangan bahwa UN secara legal yuridis bertentangan dengan UU, maka kita bahas dengan Komisi X DPR dan ditetapkan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas," tegasnya.

Nuh juga berharap perdebatan soal UN ini semestinya sudah berakhir dan waktunya memikirkan bagaimana meningkatkan peran UN untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.(fat/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News