UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB
"Pasal dua ini lah yang menjadi dasar pelaksanaan UN. Lembaga Mandiri dimaksud adalah BSNP (Badan standar Nasional Pendidikan (BSNP)," ujar Mohammad Nuh dalam konferensi pers di Kemendikbud, Kamis (11/10).
Jawaban atas pandangan UN ini menurut Nuh sudah disampaikan kepada Komisi X DPR dan telah diputuskan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas.
"Karena DPD memberi pandangan bahwa UN secara legal yuridis bertentangan dengan UU, maka kita bahas dengan Komisi X DPR dan ditetapkan bahwa UN tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas," tegasnya.
Nuh juga berharap perdebatan soal UN ini semestinya sudah berakhir dan waktunya memikirkan bagaimana meningkatkan peran UN untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi.(fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat