UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB

UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Mendiknas juga memaparkan mengenai hasil survey UN 2011/2012 yang dilakukan menunjukkan pendapat mengenai soal UN sebanyak 43,7 persen menyatakan soal UN sangat mendorong belajar, 35,4 persen menyatakan soal UN mendorong belajar dan hanya 20,0 persen responden yang mengatakan soal UN tidak mendorong belajar.
Sedangkan survei mengenai tingkat kecemasan siswa menjelang UN diketahui 56 persen mengaku cemas, 21,6 persen biasa aja dan 22,4 sangat cemas. Namun menurut Nuh, kecemasan itu hal yang biasa menjelang UN.
"Cemas itu kondisi mental individu karena tantangan, tekanan, dan tuntutan untuk mencapai tujuan tertentu. Intinya dari semua penelitian tim UI dan lain-lain, UN masih diperlukan dan penting," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah