UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain

UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Mendiknas juga memaparkan mengenai hasil survey UN 2011/2012 yang dilakukan menunjukkan pendapat mengenai soal UN sebanyak 43,7 persen menyatakan soal UN sangat mendorong belajar, 35,4 persen menyatakan soal UN mendorong belajar dan hanya 20,0 persen responden yang mengatakan soal UN tidak mendorong belajar.

Sedangkan  survei mengenai tingkat kecemasan siswa menjelang UN diketahui 56 persen mengaku cemas, 21,6 persen biasa aja dan 22,4 sangat cemas. Namun menurut Nuh, kecemasan itu hal yang biasa menjelang UN.

"Cemas itu kondisi mental individu karena tantangan, tekanan, dan tuntutan untuk mencapai tujuan tertentu. Intinya dari semua penelitian tim UI dan lain-lain, UN masih diperlukan dan penting," pungkasnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News