UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain

UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penegasan Nuh ini menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang menyatakan pelaksanaan UN 2012 melanggar hukum karena tidak sesuai UU Sisdiknas pasal 58 ayat 1 huruf m yang menyebutkan bahwa yang berhak mengevaluasi peserta didik adalah pendidik. Bukan pemerintah melakukan evaluasi belajar peserta didik yang dilakukan dalam bentuk UN.

"Kami sudah menyampaikan UN tidak bertentangan dengan UU. Landasan kami UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 57 dan 58. Teman-teman di DPD hanya melihat Pasal 58 ayat 1. Sementara Ada Pasal 63 ayat 1 PP 19 tahun 05 tentang SNP," ujar Nuh dalam konferensi pers di Kemendiknas, Kamis (11/10).

Dalam penilaiannya, lanjut Nuh, DPD melupakan ayat 2 pasal 58 tersebut, yang bunyinya 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News