UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
Kamis, 25 April 2013 – 18:25 WIB
Dia menilai, kekacauan UN ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dalam hal ini Kemdikbud tidak bebal dan menjalankan putusan MA Nomor:2596 K/PDT//2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Karena itu, Yazid beserta peserta aksi mendesak pemerintah mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah, sebagaimana amanat pasal 58 UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Kami juga menolak hasil UN 2013 dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Puluhan siswa SLTA dan SLTP yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN), Kamis (25/4) menggelar orasi dan aksi penyegelan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa