UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa

UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
UN Kacau, Kantor Mendikbud Disegel Siswa
Dia menilai, kekacauan UN ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dalam hal ini Kemdikbud tidak bebal dan menjalankan putusan MA Nomor:2596 K/PDT//2008 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Karena itu, Yazid beserta peserta aksi mendesak pemerintah mengembalikan evaluasi pendidikan ke sekolah, sebagaimana amanat pasal 58 UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Kami juga menolak hasil UN 2013 dan mengembalikan kewenangan kelulusan siswa ke sekolah," tegasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Puluhan siswa SLTA dan SLTP yang menamakan diri Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN), Kamis (25/4) menggelar orasi dan aksi penyegelan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News