Undang-Undang Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Berusaha

Undang-Undang Cipta Kerja Memberikan Kemudahan Berusaha
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

Kelompok informal dan UMKM mengalami dampak sangat sangat signifikan khususnya di wilayah perkotaan. Raden Pardede menyatakan, pemerintah saat ini sedang menggagas 2 program.

“Pertama, program padat karya pada tahun 2021, seperti melakukan perbaikan selokan dan lingkungan perumahan. Selain itu, perbaikan kepada seluruh bantaran sungai di Jawa maupun Sumatera. Sehingga terdapat sekitar 2,8 juta lapangan kerja untuk menyangga sementara selama 1-2 tahun,” ujar Raden.

Kedua, program UMKM, yakni pemerintah akan memberikan kemudahan akses pemodalan, akses terhadap pasar dan skill manajemen yang juga ditunjang oleh keberadaan UU Cipta Kerja. Utamanya KPCPEN mengusulkan pada pemerintah untuk melanjutkan program bantuan pada UMKM hingga tahun depan.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, pandemi ini menjadi peluang dan tantangan untuk memperbaiki berbagai sektor, sehingga dapat menarik beberapa jenis investasi masuk ke Indonesia.

“UU Cipta Kerja menjadi titik tengah, yang merupakan kompromi diantara pasar kerja kaku dan pasar kerja lentur. Sehingga diharapkan kedepan dapat terciptanya ruang bagi perusahaan dan individu untuk menggerakkan kegiatan ekonomi dan investasi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja,” ujar I Gusti.

Pandemi ini mendorong fleksibilitas pada pasar tenaga kerja, dimana pemerintah berama dengan dunia usaha perlu lakukan pelatihan, perbaikan ketrampilan tenaga kerja yang ada dan pada saat bersamaan menyiapkan tenaga kerja yang abru dengan kemampuan dan kapasitas yang lebih unggul.

“Meski lebih fleksibel, namun pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan dan jaringan pengamanan sosial dan terus memperbaikinya seperti, BPJS, PKH dan lainnnya,” ujar I Gusti.

Kemudian, pemerintah akan membekali pekerja dengan berbagai kebijakan kerja aktif seperti pemberian kartu prakerja, pelatihan, pemagangan, vokasi, dna penyedian informasi yang memfasilitasi terpenuhinya permintaan pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu meningkatkan skill pekerja.

UU Cipta Kerja ini memperbaiki lingkungan bisnis atau investasi, dan kemudahan berusaha sehingga dunia usaha mampu berdaya saing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News