Undang Yusril, Tanda Polri Panik dan Takut

Undang Yusril, Tanda Polri Panik dan Takut
Undang Yusril, Tanda Polri Panik dan Takut
"Persoalannya bukan pada sengketa kewenangan, ini hanya kamuflase untuk lokalisir kasus saja," tegasnya.

Ia pun menyayangkan Yusril yang hadir dan memberikan pendapat hukumnya bersama Djoko Susilo dan tim pengacaranya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang.

Ia berharap Yusril bisa bersikap netral.

"Dengan dia hadir menuruti undangan bahas ini saja, ada niat permulaan untuk membantu, apalagi ada tersangka. Ketokohan dan keilmuan Yusril jangan sampai akan tercoreng dengan membantu Polri untuk melokalisir kasus ini," tandas Jamil.

Seperti yang diketahui, Yusril saat memberikan pendapat hukumnya pada Polri secara tidak langsung menyatakan yang berhak menyidik kasus korupsi simulator di Korlantas adalah Polri, bukan KPK. Hal ini karena posisi Polri telah diatur UUD 1945 sebagai penegak hukum. Sedangkan, KPK tidak berada di UUD. KPK hanya diatur dalam undang-undang kelembagaannya. Bahkan ia menyarankan agar Polri menguji kewenangan dua lembaga itu di Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA--Peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok menyatakan langkah Polri yang mengundang pengamat hukum tata negara Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News